Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sanksi tegas disarankan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang kepada 17 ASN di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya yang terbukti positif narkoba.
“Tindakan disipliner harus diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Ia menyebutkan, jika terbukti hanya sebagai pengguna dan belum terlibat dalam peredaran, maka rehabilitasi bisa menjadi pilihan.
Baca Juga : BNN Kota Palangka Raya Tes Urine 1.000 Orang Pegawai di Lingkungan Pemko
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dibeberkannya bahwa ASN yang melanggar aturan bisa diberikan sanksi administratif hingga pemecatan jika yang bersangkutan melakukan kesalahan secara berulang atau tidak menunjukkan itikad baik dalam perbaikan. Dan, bila itu dilakukan PTT, maka Pemko menurutnya bisa lebih cepat mengambil tindakan
“Untuk PTT, pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan lebih cepat. Prinsipnya, tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan,” tuturnya.
Politikus PDIP ini berharap, kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam tubuh birokrasi, sehingga ia meminta pihak Pemko rutin melakukan tes urine.
“Semoga ini menjadi momentum pembenahan serius di tubuh birokrasi kita. Tetap semangat, jaga integritas, dan mari kita sama-sama wujudkan Palangka Raya yang bersih dan bebas narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Palangka Raya Jadi Pilot Project Tes Urine dari BNN Palangka Raya
Bennie menegaskan, keterlibatan ASN sebagai pengguna hingga pengedar, maka akan sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Kami mendorong Pemko Palangka Raya agar tidak cukup hanya melakukan tes urine sesekali. Kerja sama dengan BNN dan aparat penegak hukum harus diperkuat, termasuk membentuk satgas internal pengawasan ASN dan PTT terhadap penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post