kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan melakukan operasi mendadak dengan mendatangi usaha cafe di Kasongan dan Kilometer 19 Kereng Pangi.
Kasatpol PP Katingan Pirmanto melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum, Budiman L Gaol mengatakan, pihaknya melakukan razia dan menertibkan izin operasi penertiban ijin usaha cafe.
” Penertiban ini demi meningkatkan penerimaan terutama pendapatan asil daerah (PAD),” Ungkapnya, Minggu (28/11/2021).
Ia menyebutkan, ada 16 kafe yang diperiksa dan dievaluasi perizinannya. Apalagi perizinan usaha kafe ini termasuk dalam aspek pajak retribusi.
” Pemeriksaan dan penertiban ini tetap merujuk atau mengacu pada Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 terkait retribusi. Seperti usaha cafe dan penjualan minuman beralkohol, ” Jelasnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 10 orang yang diturunkan dalam pemeriksaan tersebut. Semuanya dilakukan di Kasongan dan Desa Hampalit Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.
Bahkan, operasi ini juga melibatkan pihak Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu (DPM PTSP).
“Benar kami turun bersama tim gabungan untuk memeriksa izin semua tempat kafe minuman beralkohol, ” Bebernya.
Baca Juga :Â Katingan Sudah Berada Pada Zero Kasus
Dalam penelusurannya, sebanyak 16 tidak berijin. Maka, tim gabungan menutup dan menghentikan aktivitas cafe yang buka itu.
” Penutupan dan penyegelan ini hingga masa waktu pelaku usaha Cafe yang belum memiliki usaha membayar pajak retribusi dan mengurus perizinan usaha cafe yang memperdagangkan minuman beralkohol,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Legislator Ini Desak Pemkab Katingan Perbaikan Infrastruktur Publik
Bukan hanya merazia perizinan saja, tim gabungan juga melarang peredaran barang haram dan prostitusi. Pihaknya mengingatkan agar setiap kafe memperhatikan perizinannya dan taat membayar pajak. [Red]
Discussion about this post