Kalteng Today – Kuala Pembuang, – 15 orang narapidana atau Tahanan titipan Kehakiman (A3) di Rutan Polres Seruyan menjalani rapid test Covid-19, Jum’at (16/4/2021).
Tes ini dilakukan sebagai syarat pelimpahan Tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dengan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Belasan Narapidana atau Tahanan ini di rapid test di Ruang Besuk Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Seruyan bekerjasama dengan Kejari dan Dinkes Kab. Seruyan.
“Rapid ini sengaja dilakukan sebagai syarat pelimpahan Tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dan sebagai upaya antisipasi penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono.

Foto : dok. Polres Seruyan
Menurutnya, dengan rapid test ini bisa terdeteksi sejak dini tahanan yang reaktif atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah cepat bila ada hasil yang Reaktif dan tidak menular ke tahan lainya.
“Hasilnya masih kita tunggu, dan akan saya informasikan hasil Rapid test ini,” tutupnya.
Baca Juga :
Satlantas Polres Seruyan Lakukan Sosialisasi Prokes Covid-19 di Kuala Pembuang
Senjata Api Personil Polres Seruyan Diperiksa
Sementara dari data yang dirilis Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng per Kamis (15/4/2021) jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Seruyan mencapai 495 orang. Kemudian untuk pasien sembuh 484 orang dan meninggal dunia 5 orang. [Red]
Discussion about this post