Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng targetkan untuk lima belas (15) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas sepanjang tahun 2025.
Dan, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, Raperda tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi telah diusulkan dan disepakati sebagai Raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
“Maka perlu didukung dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga :Â Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Banmus untuk Penyesuaian Agenda Kegiatan 2024
Mamun, ia.mengungkan bahwa setiap pembahasan tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta proporsionalitas kondisi perekonomian daerah saat ini.
Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini menurutnya merupakan inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi I.
Dimana, usulan tersebut kemudian disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025 untuk proses pembahasannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.
“Pada Rapat Paripurna Internal DPRD yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2025 telah diputuskan bahwa Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng merupakan insiatif Dewan dengan Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025,” terangnya.
Fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, ditambahkannya, merupakan salah satu kewenangan DPRD sebagai produk hukum daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prakarsa penyusunan Raperda di lingkungan DPRD Kalteng diatur dalam Pasal 170 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024.
Raperda dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.
Lebih lanjut, pengajuan usulan Raperda ini juga merujuk pada Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga :Â Banmus dan Pemkab Susun Jadwal Kegiatan Masa Sidang III
Usulan perubahan Perda ini diajukan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Kalteng agar kiranya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post