Kalteng Today – Sampit. – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya tidak pernah berhenti.
Bahkan, pada Sabtu 3 Juli 2021 Polres Kotim berhasil menciduk pelaku narkoba jenis sabu, salah satu pelakunya adalah seorang wanita.
Kali ini, di tempat berbeda yakni di Polsek Baamang kembali mengamankan dua pelaku. Pertama RR (27) alias Amat.

Foto: ist
Dia ditangkap pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalam Baamang tengah I Gg Mesjid Syuhada Rt 009 Rw 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kemudian seorang wanita berinisial Rn (49) ditangkap di tempat yang sama dan jam sama.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. Dari tangan pelaku Amat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat.
Selanjutnya dari tangan Rn polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 13,62 (tiga belas koma enam puluih dua) gram, 1 (satu) lembar Plastik ukuran sedang dan 1 (satu) pak plastik klip kecil, Jelasnya, Minggu (4/7).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga :Â Polres Kotim Canangkan Desa Anti Narkoba dan Lewu Pancasila
Barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik kedua pelaku. “Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut Pasal yang di sangkakan.
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. [Red]
Discussion about this post