Kaltengtoday.com, Kapuas – Pemberian remisi kebebasan kepada 138 orang warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIb di hari ulang tahun Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, dimana 4 orang bebas bersyarat.
Remisi yang diberikan kepada 4 orang perwakilan yang diserahkan oleh Plt Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor,MM., bentuk kado terindah bagi warga binaan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 di aula rumah tahanan kelas IIB Kuala Kapuas.
Baca Juga :Â 520 WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi HUT RI ke-78
Dalam sambutan yang disampaikan Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bahwa kebebasan yang diterima di HUT RI ke 78 tahun 2023 merupakan suatu perjuangan dengan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan.
“Saya berharap, warga binaan yang menerima remisi kebebasan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat harus berakhlak baik dan jangan pernah kembali kesini, “ucap Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kamis 17 Agustus 2023.
Sedangkan Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto mengatakan, sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham RI), nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023.
Baca Juga :Semarakkan Hari Kemenkumham Ke-78, Lapas Perempuan Palangka Raya Gelar Porseni
*Kami mengusulkan sebanyak 163 orang, di setujui 136, karena ada beberapa orang melanggar tata tertib.Tetapi ada 4 orang langsung bebas,”ujarnya.
Toni berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi kebebasan, walaupun di dalam rutan makan gratis dan dijaga, tetapi keluargamu lebih berharga diluar sana.
“Saya sampaikan kebebasan dan keluargamu lebih berharga dan jangan pernah kembali lagi disini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post