Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.337,03 Gram.
Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Juni tahun 2020. Selain itu juga diamankan 10 orang tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi.
Mereka ini ditangkap dari 3 lokasi berbeda yaitu Kabupaten Kotim, Gunung Mas dan Palangka Raya.
“Peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah saat ini masih dinilai cukup mengkhawatirkan,”Kepala Polda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7).

Hal itu kata Dedi ditunjukkan dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk olah jajaran Polda Kalimantan Tengah,jelasnya.
Dalam penyampaian rilis tersebut di pimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono, Kejati Kalteng Mukri, Kepala BPOM Kalteng, Kabid Humas dan Dirtahti.
Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-74, Srikandi Polwan Polda Kalteng Sambangi Warga Kurang Mampu
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, Pelaksanaan operasi selama sebulan dari di tiga wilayah Kotawaringin Timur, Gunung mas dan Palangka Raya terdapat 10 tersangka dengan total barang bukti sebesar 1337,02 gram.

Jika dilihat dari jumlah yang diamankan dan juga barang bukti, peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng bisa dibilang masih tinggi,pungkas Dedi Prasetyo. [Red]














Discussion about this post