Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari tim provinsi dan seluruh kabupaten di Kalteng.
Rapat ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025).
Plt. Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiyono dalam arahannya menyampaikan, terdapat lima komponen utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal.
Baca Juga :Â Program Desa Antikorupsi Dorong Pembangunan Bersih
Maka dari itu, setiap kabupaten diminta untuk aktif mendampingi desa calon percontohan agar memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.
“Pendampingan yang optimal dari pemerintah kabupaten sangat penting agar calon desa percontohan benar-benar siap,” ujarnya.
Hal ini menurut pihaknya penting dilakukan agar dapat memenuhi kriteria dan layak mendapatkan penghargaan oleh gubernur pada bulan Desember mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan main (rules) yang harus dicermati oleh pemerintah desa.
“Lima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh,” tuturnya.
Ditegaskannya, pembinaan harus dilakukan secara tepat, serta perlu adanya sinergitas antara dinas atau instansi terkait dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap desa-desa tersebut.
Perwakilan Tim Replikasi Kalteng, Catur Anggoro Aji menambahkan, tahapan saat ini difokuskan pada proses pendampingan oleh masing-masing kabupaten terhadap desa calon percontohan.
“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI. Untuk dapat memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Program Desa Antikorupsi Kabupaten Bartim Diperluas
Pihaknya mengingatkan, setiap desa yang masih berada di bawah nilai tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebanyak 13 desa di Kalteng telah ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi, masing-masing yakni Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), dan Desa Kertamulya (Sukamara).
Lalu, Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas).
Dari seluruh desa yang ditetapkan, dua desa memperoleh nilai diatas minimal yaitu Desa Bahitom di Kabupaten Murung Raya dengan nilai 91,50 dan Desa Tumbang Malahoi di Kabupaten Gunung Mas dengan nilai 94,50. [Red]














Discussion about this post