Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba pada bulan April 2021 dengan ringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial Ab dengan barang bukti 11 paket seberat 2,26 gram kristal bening (sabu).
Menurutnya penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka tersebut melakukan tindak pidana Narkotika Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 di Jl. Raya pematang kambat Desa Pematang Panjang , Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan
“Melalui informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Seruyan dengan cepat mengamankan Pelaku tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang buktinya” Ujarnya Bayu saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Seruyan, kemarin ( Senin,3/4/2021) siang.
Baca Juga : Kapolres Seruyan Cek Kondisi Senpi Dinas Personel
Kapolres melanjutkan, Polisi akan selalu bekerja keras guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika di daerah Kab Seruyan, tegasnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post