Kalteng Today – Kapuas, – Kementrian Sosial RI memberikan bantuan rehabilitasi 100 unit rumah tidak layak huni untuk masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Mereka yang mendapatkan bantuan adalah Keluarga Penerima Manfaat(PKM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, sesuai usulan yang disampaikan kepada Kementrian Sosial untuk program bedah rumah layak huni sebanyak 500 unit dan tahun 2021 diresalisasi sebanyak 100 unit rumah yang di bedah di Kabupaten Kapuas.
“Alhamdullilah,tahun 2021 ini,kita dapat bantuan bedah rumah tidak layak huni sekitar 100 unit,”terangnya Kamis(17/6/2021).
Budi menjelaskan, ada ketentuan syarat yang harus di penuhi bagi masyarakat yang mendapat bantuan RS-RTLH.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan yang paling utama adalah foto copy Kartu PKH/KSS atau Komplementari program, foto copy surat bukti kepemilikan rumah/lahan, foto kondisi rumah sebelum memerima RS-RTLH dan terakhir adalah RAB.
“Bantuan bedah rumah tidak layak huni kita sudah melakukan pendataan sesuai dengan ketentuan syarat dari Kementrian terutama bagi warga yang masuk dalam progaram PKH,”terangnya.
Ia menambahkan 100 unit rumah yang nanti di rehabilitasi tersebar di 7 kecamatan yaitu Selat, Kapuas Hilir, Bataguh, Kapuas Kuala, Kapuas Timur, Kapuas Murung dan Pulau Petak.
Baca Juga :Â Terlalu! Pembobol Brankas Rumah Warga di Palangka Raya Ternyata Oknum PNS Asal Kapuas dan Adiknya
Untuk diketahui, dalam rangka penanganan fakir miskin melalui program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni l(RS-RTLH), melalui direktorat jenderal penanganan fakir miskin wilayah II mengalokasi penerima bantuan 2021 seindonesia sebanyak 3000 unit rumah layak huni. [Jim]
Discussion about this post