Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polres Lamandau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram di Mapolres setempat, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono mengatakan, 100 gram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya terhadap dua orang kurir berinisial TF (28) dan IB (23), yang hendak mengirimkan sabu melalui Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.
Baca juga : Polres Barsel Amankan 16,89 gram Sabu dari 4 Orang Terduga Pelaku
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga kita akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk transparansi yang kami lakukan,” katanya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen pihaknya dalam melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu
Ditambah, saat ini bertepatan dengan akhir tahun yang dinilai berpotensi bagi para pemain Narkoba untuk mengirimkan sabu masuk ke Kalteng, khususnya melalui Kabupaten Lamandau.
“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post