Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) tahun anggaran 2014 atau 10 tahun silam memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi ini ditandai dengan penetapan secara berkala sesuai pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berjumlah 21 tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana kegiatan pertemuan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di lingkungan Disdik Kalteng yang telah dianggarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2014.
Baca Juga : Â Program Beasiswa Tabe Berlanjut, Disdik Kalteng Terus Lakukan Evaluasi
“Kegiatan-kegiatan berupa pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng, dengan menggunakan fasilitas diluar kantor (hotel), atas setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi,” katanya kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Ia membeberkan, para tersangka tidak menggunakan paket fullboard atau paket yang mencakup akomodasi dari pihak hotel yang ditawarkan pihak hotel, namun masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Lalu, pengambilan dana dari pihak hotel tersebut menurut Erlan tidak disetorkan kembali ke negara dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
“Akibat dari kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp. 5,3 miliar lebih,” terangnya.
Baca Juga :Â Disdikpora Gumas Akan Persiapkan untuk Pelatihan Guru Olahraga
Berdasarkan pengembangan perkara ini, penyidik menerbitkan 21 laporan polisi dan 21 tersangka. Dan, diantaranya terdapat 7 (tujuh) tersangka dengan inisial B selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, Y selaku PPTK bidang Dikmen-LB sudah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021 lalu.
Lebih lanjut, menurut pihaknya juga bahwa kelima tersangka berinisial AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC, dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku sekretaris, dan AI sebagai Ketua Panitia telah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.
“Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara 8 (delapan) tersangka lainnya yang berinisial EL selaku KPA Bidang Dikmas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikmas, SAAU selaku penerima aliran dana dan DL selaku PA/Kepala Diknas pada 20 Desember 2024 saat ini telah lengkap dan siap dilakukan tahap II ke JPU.
Dari hasil pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang tunai, dan 2 (Dua) unit mobil dari tangan para tersangka.
Baca Juga : Â Disdik Kalteng Berkomitmen Ikut Serta Dalam Penurunan Angka Stunting
Merunut dari hasil pengembangan tersebut juga, pihak Polda Kalteng menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan untuk ancaman hukuman pada Pasal 2 Ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun, dengan denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar. Kemudian, Pada pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, dengan denda Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar. [Red]
Discussion about this post