Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

10 Tahun Pengembangan Dugaan Kasus di Disdik, Polda Kalteng tetapkan Hingga 21 Tersangka

by Mulia Gumi
08/01/2025
A A
10 Tahun Pengembangan Dugaan Kasus di Disdik, Polda Kalteng tetapkan Hingga 21 Tersangka

Suasana jumpa pers di Polda Kalteng terkait dugaan kasus di tubuh Disdik Kalteng. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) tahun anggaran 2014 atau 10 tahun silam memasuki babak baru.

Kasus dugaan korupsi ini ditandai dengan penetapan secara berkala sesuai pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berjumlah 21 tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana kegiatan pertemuan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di lingkungan Disdik Kalteng yang telah dianggarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2014.

Baca Juga :  Program Beasiswa Tabe Berlanjut, Disdik Kalteng Terus Lakukan Evaluasi

“Kegiatan-kegiatan berupa pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng, dengan menggunakan fasilitas diluar kantor (hotel), atas setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi,” katanya kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

Ia membeberkan, para tersangka tidak menggunakan paket fullboard atau paket yang mencakup akomodasi dari pihak hotel yang ditawarkan pihak hotel, namun masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Lalu, pengambilan dana dari pihak hotel tersebut menurut Erlan tidak disetorkan kembali ke negara dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

“Akibat dari kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp. 5,3 miliar lebih,” terangnya.

Baca Juga : Disdikpora Gumas Akan Persiapkan untuk Pelatihan Guru Olahraga

Berdasarkan pengembangan perkara ini, penyidik menerbitkan 21 laporan polisi dan 21 tersangka. Dan, diantaranya terdapat 7 (tujuh) tersangka dengan inisial B selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, Y selaku PPTK bidang Dikmen-LB sudah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021 lalu.

Lebih lanjut, menurut pihaknya juga bahwa kelima tersangka berinisial AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC, dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku sekretaris, dan AI sebagai Ketua Panitia telah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.

“Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara 8 (delapan) tersangka lainnya yang berinisial EL selaku KPA Bidang Dikmas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikmas, SAAU selaku penerima aliran dana dan DL selaku PA/Kepala Diknas pada 20 Desember 2024 saat ini telah lengkap dan siap dilakukan tahap II ke JPU.
Dari hasil pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang tunai, dan 2 (Dua) unit mobil dari tangan para tersangka.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Berkomitmen Ikut Serta Dalam Penurunan Angka Stunting

Merunut dari hasil pengembangan tersebut juga, pihak Polda Kalteng menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan untuk ancaman hukuman pada Pasal 2 Ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun, dengan denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar. Kemudian, Pada pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, dengan denda Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar. [Red]

Tags: DisdikKorupsiKota Palangka RayaPolda Kalteng

Baca Juga

Tindak Lanjut RDP DPRD Kotim, Pupuk Indonesia Fokus Perbaikan Data dan Pengawasan Distribusi

Tindak Lanjut RDP DPRD Kotim, Pupuk Indonesia Fokus Perbaikan Data dan Pengawasan Distribusi

09/02/2026

...

RDP DPRD Kotim Rumuskan Langkah Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi

RDP DPRD Kotim Rumuskan Langkah Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi

09/02/2026

...

Ketua DPRD Bartim Harapkan Pers Lokal Dapat Bersama Menjadi Mitra Yang Membangun

Ketua DPRD Bartim Harapkan Pers Lokal Dapat Bersama Menjadi Mitra Yang Membangun

09/02/2026

...

Bupati Bartim Apresiasi Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Bartim Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026

Bupati Bartim Apresiasi Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Bartim Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026

09/02/2026

...

Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS

Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS

08/02/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tindak Lanjut RDP DPRD Kotim, Pupuk Indonesia Fokus Perbaikan Data dan Pengawasan Distribusi
Berita

Tindak Lanjut RDP DPRD Kotim, Pupuk Indonesia Fokus Perbaikan Data dan Pengawasan Distribusi

09/02/2026
RDP DPRD Kotim Rumuskan Langkah Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Berita

RDP DPRD Kotim Rumuskan Langkah Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi

09/02/2026
Ketua DPRD Bartim Harapkan Pers Lokal Dapat Bersama Menjadi Mitra Yang Membangun
Berita

Ketua DPRD Bartim Harapkan Pers Lokal Dapat Bersama Menjadi Mitra Yang Membangun

09/02/2026
Bupati Bartim Apresiasi Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Bartim Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026
Berita

Bupati Bartim Apresiasi Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Bartim Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026

09/02/2026
Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Cek Prediksi Awal Puasa Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Gaya Hidup

Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Cek Prediksi Awal Puasa Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN

09/02/2026
Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Berita

Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS

08/02/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.