Kalteng Today – Sampit, – Rusbandi Bin Aderani (46) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku diamankan pada Minggu, (1/11) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Samekto Barat Rt 21 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,15 ( Sepuluh Koma Lima Belas ) gram,1 (satu) lembar Kertas Tissue, 1(satu) Lembar Plastik warna Hitam, 1 ( satu ) Pak Plastik Klip, 1 ( satu ) Buah HP INFINIX X680B.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan alhasil pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Jelasnya, Selasa (3/11).
Diduga Sabu-sabu yang terbungkus dalam Tisue yang saat itu disimpan pelaku berada di dalam lobang tanah yang ditutupi dengan potongan kayu yang kepemilikannya diakui oleh Rusbandi.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap 11 Remaja Saat Pesta Miras Oplosan
“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”paparnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post