kaltengtoday.com, Sampit – Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik akan dimulai. Untuk itu, Siti meminta kepada seluruh bacaleg untuk bisa mempersiapkan berkas administrasi yang nantinya diajukan partai.
Katanya lagi, memang ada juga parpol yang kesulitan mencari bacaleg dan sampai saat ini bacaleg sedang sibuk melengkapi syarat yang diminta. “Dari SKCK, Surat Tidak pernah dipidana dari PN, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, Ijazah dan sampai pada Akta kelahiran,”jelasnya, Jum’at 28 April 2023.
Baca Juga : DPD Perindo Bartim Terapkan Terobosan Inovatif Dalam Persiapan Pencalegan dan Kepengurusan
Lebih lanjut lagi, keterwakilan perempuan 30 persen itu juga mengalami kendala.. Menurutnya, proses pendaftaran bacaleg sedikit terkendala dalam pemenuhan kuota 30 persen perempuan yang harus dipenuhi untuk setiap dapil. Ucapnya.
Memang jauh-jauh hari parpol ada yang sudah meminta kepada bacaleg untuk bisa melengkapi berkas. “KPU hanya menerima dokumen persyaratan administratif bacaleg dari parpol secara lengkap dan utuh,”ungkapnya.
Baca Juga : DPW PAN Kalteng Fokus Menangkan Para Bacaleg di Pileg Tahun 2024
Maka dari itu, kelengkapan administarif diharapkan harus dipenuhi dan lengkap tanp ada yang kurang nantinya. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post