kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, tiga orang berinisial AT (29), HT (44) dan seorang wanita berinisial NW (39) diringkus polisi.
Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, AT dan HT berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Sementara terduga pelaku NW, berhasil diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika terdapat satu unit mobil merk Toyota Innova dengan nomor polisi KH1643 TJ yang melintas dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kabupaten Lamandau.
Baca Juga :ASN Diminta Jangan Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil mengamankan dua orang pria ini dan segera kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarainya,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 1.013,56 gram, yang disembunyikan di dalam tas dan diletakkan di belakang jok bagian kanan.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Gawai merk oppo warna gold metalik dan satu unit gawai merek iphone warna gold.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan di belakang jok sebelah kanan, ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, lanjut AKBP Bronto Budiyono menambahkan, 1 kilogram sabu tersebut rencananya akan dikirim ke seseorang yang berada di Kota Sampit, Kotim.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku NW yang diduga sebagai penerima 1 kilogram sabu tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Polisi Amankan Narkotika Jenis Sabu Dari Tangan Pemuda di Kotim
“Dengan diungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.[Red]
Discussion about this post