Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Harapan para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Timur untuk dapat bekerja, mendapat titik terang, setelah Pemerintah Kabupaten Barito Timur memanggil mereka secara resmi, untuk mengikuti pengarahan, serta penandatanganan surat perjanjian kerja.
Baca Juga :Â DPRD Barito Utara Kaji Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Penandatanganan itu, rencana akan dilakukan besok (Selasa, 22/4/2025) di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur.
Adapun jumlah calon PPPK Bartim yang akan menandatangani surat perjanjian itu adalah 1.528 orang, yang diumumkan melalui pengumuman resmi, Nomor 15/Panselda.Bartim/PPPK/IV/2025 tentang Pengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Barito Timur,.Misnohartaku, kegiatan tersebut adalah tahapan akhir dari proses seleksi PPPK, usia diterbitkannya Nomor Induk PPPK bagi para calon.
Baca Juga :Â CPNS dan PPPK Diminta Ditempatkan di Katingan Hulu
“Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan penandatanganan, seperti memakai setelan pakaian hitam putih, sepatu hitam, membawa materai @Rp10.000 dua lembar dan lain-lain. Selain itu juga hasil print/cetak berita acara (BA) Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang sudah didownload melalui laman resmi BKPSDM Bartim, menggunakan kertas A4,” papar Misno.
Ia juga menekankan seluruh informasi dalam pengumuman dibaca DNA dipahami dengan baik. Kegiatan itu akan menjadi penanda penting dalam proses pengangkatan resmi PPPK di lingkup Pemkab Bartim.  [Red]














Discussion about this post